TNI-POLRI

Ditegaskan Kuasa Hukum: Syamsiyah Tak Miliki Mens Rea, Ini Bukan Kasus Pidana

SAMPANG – Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiyah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Sampang, Kamis (10/7/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatchur Rohman, SH, bersama dua hakim anggota Adji Prakoso, SH., MH, dan Hendra Cordova Masutra, SH., MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Asry membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Syamsiyah didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Kasus ini bermula dari laporan pelapor Nur Muhammad Hidayatullah, putra dari Rindawati, yang merasa dirugikan dalam transaksi tanah senilai Rp650 juta.

BACA JUGA :  Harmoni Hijau di Sawah Banyuates: Serma Danang Dampingi Petani Demi Ketahanan Pangan

Namun, tim penasihat hukum terdakwa, Bahri dan Didiyanto, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah keperdataan karena menyangkut wanprestasi, bukan delik pidana.

“Telah terjadi transaksi, ada pembayaran uang muka Rp70 juta, dan proses sertifikasi tanah pun sedang berjalan. Ini murni keperdataan dan tidak layak dipaksakan sebagai perkara pidana,” tegas Bahri di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA :  Semangat Bersama: TNI-Polri Dampingi Petani Tanam Jagung Serentak di Desa Rabasan

Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penyidik dalam menerapkan pasal pidana. Mereka menyebut telah ada kesepakatan dan akta hibah yang dijadikan jaminan, namun bukan sebagai bukti pelunasan.

Selain itu, Bahri menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, khususnya terkait proses penahanan terhadap kliennya.

“Klien kami sudah menjalani penahanan kota sejak 23 Juni. Tapi, surat penolakan penangguhan baru diterima menjelang pelimpahan tahap dua. Ini mengindikasikan inkonsistensi prosedur,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Sinergi, Sertu Gunarso Gelar Komsos Bersama Karang Taruna Desa Rohayu

Pihaknya juga mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alat tekanan terhadap pihak-pihak yang sebenarnya bisa menyelesaikan sengketa melalui jalur perdata.

“Kami akan membuktikan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi, dan berharap majelis hakim objektif dalam menilai perkara ini sesuai prinsip keadilan,” imbuh Bahri.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, yang akan menegaskan posisi hukum Syamsiyah sebagai pihak tanpa niat jahat (mens rea) dalam transaksi tersebut.

(AZ/digitalpena.com)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button